§1
Nama dan Kantor pusat / Lokasi usaha
Kantor Pusat dari Asosiasi di Munich.
Nama dari Asosiasi adalah
DEUTSCH-INDONESISCHE VEREINIGUNG ZUR FÖRDERUNG VON WIRTSCHAFT / WISSENSCHAFT / TOURISMUS UND KULTURAUSTAUSCH e.V.
("PERSATUAN JERMAN - INDONESIA UNTUK PENINGKATKAN DIBIDANG EKONOMI,
ILMU PENGETAHUAN DAN PERTUKARAN KEBUDAYAAN e.V.")
Asosiasi sudah didaftarkan dan diregistrasikan di Local Court (“Amtsgericht”) di Munich, setelah diregistrasi Asosiasi ini diberi nama.
DEUTSCH-INDONESISCHE VEREINIGUNG ZUR FÖRDERUNG VON WIRTSCHAFT / WISSENSCHAFT / TOURISMUS UND KULTURAUSTAUSCH e.V.
Jika diperlukan dan setelah disetujui melalui Pemerintah Indonesia, Kantor cabang akan di dirikan di Indonesia.
§ 2
Tujuan dari Asosiasi
Persatuan Jerman-Indonesia untuk peningkatan bidang ekonomi, ilmu pengetahuan dan pertukaran kebudayaan e.V.
Dengan berkedudukan di Munich secara exclusive dan langsung mendorong tercapainya tujuan dalam arti yang sebenarnya dari perkataan German –Indonesian federation adalah untuk kepentingan Ekonomi, Ilmu pengetahuan, Pariwisata dan pertukaran budaya.Poin - poin dari tujuan Asosiasi akan direalisasikan dalam beberapa bagian melalui.
-
A:
Kontek Ekonomi dan Ilmu pengetahuan:
-
Promosi Alih (transfer) teknologi dan Ilmu pengetahuan
-
Penerimaan rekan-rekan perusahaan pribadi
-
Pemasaran dan Bisnis International
-
Menciptakan kerjasama dengan rekanan mengenai struktur distribusi
-
Proyek percontohan untuk manajemen kesehatan terpadu
-
Study banding mengenai efek dari tanaman obat dan yang sudah di olah (extracts)
-
Bekerjasama di bidang Tele medicine, dengan kata lain pengandalian pengobatan jarak jauh
-
Keseriusan dalam belajar dan pendidikan
-
Menciptakan dan mengembangkan konsep investasi kebersamaan
-
Mengembangkan dan merealisasikan secure living projects dan joint venture
-
Mediator dari hubungan bisnis bilateral
-
Promosi dan realisasi dari kegiatan bantuan the mutual exchange of economic interests
-
Pengembangan secara spesifik dan realisasi dari konsep pariwista
-
Pertukaran pelajar dan Program beasiswa
-
B: Kontek Budaya:
-
Menciptakan dan mendanai pendidikan, program training lanjutan di semu
sektor dari transnational arts trend
-
Menseponsori komunikasi antar kebudayaan
-
Mensponsori dan mengadakan even yang bertujuan memlihara pertukaran
secara visual, pembentukan seni dan musik
-
Pengembangan dan penciptaan konsep investasi kebersamaan
-
Produksi dan pertukaran dari kerjasama dalam bidang film, TV, dan produksi musik
-
Menciptakan pusat kebudayaan German-Indonesia
-
Pertukaran pelajar dan program beasiswa
§ 3
Keuangan Tahunan
Keuangan Tahunan akan menjadi kalender tahunan.
§ 4
Struktur organisasi Asosiasi
Bagian-bagian dari Asosiasi adalah:
-
Dewan
-
Rapat Umum
-
Dewan penasehat
Untuk memelihara Private dan Corporate interest yang mendukung keuangan atau pemikiran, Pengurus Asosiasi yang dipercaya dapat ditetapkan melalui prosedur General meeting (Rapat umum).
Dewan dipercaya memberikan saran dan dukungan kepada organisasi dari asosiasi dalam menjalankan tugasnya.
§ 5
Kategori keanggotaan
Asosiasi mempunyai:
-
Anggota penuh
-
Anggota pendukung
Anggota penuh mempunyai semua wewenang hukum dan tanggung jawab sebagai anggota asosiasi.
Anggota pendukung membantu kegiatan Asosiasi melalui saran dan membayar iuran anggota, tidak mempunyai wewenang hukum dan tanggung jawab sebagai anggota asosiasi
§ 6
Proses keanggotaan
Setiap orang dapat menjadi anggota penuh. Anggota penuh yang baru harus disetujui di dalam rapat umum yang dihadiri semua anggota penuh. Dimana tidak ada hak untuk menyetujui.
Keanggotaan akan dimulai setelah disetujui.
Setiap orang atau yang diakui hukum dapat menjadi anggota pendukung. Mayoritas tunggal di dalam rapat umum memutuskan persetujuan dari anggota pendukung baru.
Pertimbangan dari asosiasi tergantung pembayaran iuran anggota, yang mana jumlah minimum ditentukan oleh rapat umum.
§ 7
I uran anggota
uran anggota dan waktu pembayaran akan ditentukan oleh rapat umum.
§ 8
Pemberhentian dari anggota
|
1.
|
Anggota berhenti melalui mengundurkan diri, dipecat dari asosiasi, mati atau Skors. |
|
2. |
Proses pengunduran diri harus secara tertulis ditujukan ke dewan. |
|
3. |
Pengunduran diri hanya mungkin pada setiap akhir kalendar tahunan dengan memberitahukan enam bulan sebelumnya. |
|
4. |
Dalam kasus dengan alasan yang sangat penting pemberhentian dapat di putuskan oleh dewan dalam rapat umum. |
§ 9
Dewan
|
1. |
Dewan terdiri dari tiga anggota, Ketua, Wakil ketua dan anggota lain. Semua anggota berhak memberikan suara, Periode pemilihan tiga tahun sekali. Pemilihan kembali sebagai anggota dewan penuh di mungkinkan. Asosiasi diwakili oleh dua anggota dewan. |
|
2. |
Dewan bertanggung jawab terhadap semua urusan asosiasi, kecuali urusan yang tidak di transfer melalui point-point tujuan badan lain dari asosiasi. |
Pada umumnya tugas Dewan adalah:
|
a) |
Melaksanakan keputusan yang dibuat di rapat umum. |
|
b) |
Mempersiapkan anggaran keuangan, laporan tahunan dan laporan
tutup buku. |
|
c) |
Mempersiapkan rapat umum. |
|
d) |
Pemanggilan dan mengadakan rapat biasa dan rapat luar biasa,
mengumumkan agenda rapat.
|
|
e) |
Administrasi dan Management keuangan dari aset yang dimiliki
asosiasi. |
|
f) |
Memanggil dewan untuk rapat pengurus. |
3.
Dewan berhak berpartisipasi di rapat pengurus.
§ 10
Rapat umum biasa
|
1. |
Setiap tahun setelah menyelesaikan laporan tahunan untuk tahun
sebelumnya rapat umum biasa harus diadakan. |
|
2. |
Rapat umum biasa harus diumumkan secara tertulis, dengan agenda empat minggu sebelum rapat. Item agenda harus diajukan ke dewan secara tertulis dua minggu sebelum rapat. |
|
3. |
Permohoan anggota tunggal harus diajukan ke dewan secara tertulis
dengan sedikit penjelasan dua minggu sebelum rapat. |
|
4. |
Hak suara hanya milik anggota penuh, anggota pendukung mempunyai hak
berbicara dan hak mengisi permohonan. Setiap anggota penuh mempunyai hak satu suara. Hak suara dapat dipindahkan secara tertulis ke anggota
penuh yang lain. |
§ 11
Ruang lingkup tanggung jawab dari rapat umum
1.
Rapat umum mempunyai tugas sebagai berikut
|
a) |
Menerima, Menyetujui, dan mengeluarkan laporan tahunan tertulis dewan dan menutup keuangan tahunan. |
|
b) |
Membuat keputusan anggaran keuangan. |
|
c) |
Memanggil anggota ke rapat dewan. |
|
d) |
Mengeluarkan anggota dewan.
|
|
e) |
Menunjuk anggota dewan pengurus. |
|
f) |
Penetapan biaya pendaftaran dan iuran anggota. |
|
g) |
Memutuskan penerimaan anggota baru dan memcat anggota. |
|
h) |
Menyampaikan perubahan-perubahan dari tujuan Asosiasi dan pembubaran asosiasi secara sukarela |
|
i) |
Menandatangani persetujuan sewa-menyewa |
|
j) |
Mempekerjakan dan memecat karyawan |
|
2. |
Rapat umum dianggap memenuhi quorum bila lebih dari setengah anggota penuh hadir. Jika tidak memenuhi quorum pada rapat umum dewan bertanggung jawab-atas rapat baru dengan agenda yang sama dalam waktu empat minggu. Pada rapat umum ini keputusan dapat dibuat dengan suara mayoritas tunggal dari anggota penuh yang hadir. Hal ini perlu diinformasikan di dalam undangan rapat umum.
|
|
3. |
Keputusan dianggap sah, kecuali dalam keadaan dimana ketentuan didalam artikel tidak membolehkan atau karena dasar hukum, Dengan suara mayoritas tunggal dari anggota penuh yang hadir. Bila suara seimbang keputusan tidak sah.
Mempekerjakan dan memecat karyawan, menandatangani kontrak sewa- menyewa dan investasi diluar modal dari asosiasi memerlukan tiga perempat mayoritas suara anggota penuh yang hadir.
|
|
4. |
Negosiasi dan keputusan perlu dicatat didalam agenda rapat, yang mana perlu ditandatangani oleh ketua.
Apabila ketua tidak hadir wakil ketua harus tandatangan.
Jika wakil ketua juga tidak hadir anggota penuh yang dihormati harus tanda tangan. Sekertaris diperlukan sebagai tandatangan kedua (yang menguatkan).
|
|
5. |
Rapat umum pada prinsipnya dipimpin oleh orang yang menjabat. Dalam hal ketidak hadiran wakil ketua, berikutnya adalah wakilnya, jika semua diatas tidak hadir bendahara akan memimpin rapat. |
|
6. |
Pengesahan keputusan dibuat berdasarkan menunjukan tangan. |
|
7. |
Sebuah mosi (usulan yang harus dibicarakan dalam rapat) dari lima anggota yang hadir perlu dilakukan pengambilan suara secara rahasia dan tertulis. |
§ 12
Rapat umum luar biasa
|
1. |
Dewan dapat memanggil rapat umum luar biasa jika dianggap perlu atau ketika 49 % dari anggota penuh meminta secara tertulis dengan alasan- alasan dan agenda rapat.
|
|
2. |
Semua aturan-aturan yang diterapkan sebagai standard di rapat umum juga diterapkan di rapat umum luar biasa. |
§ 13 Managemen dari asosiasi
Disamping yang tertera pada nomor 11. Ketua bertanggung jawab untuk melengkapi management dari asosiasi.
§ 14
Liability
Liability untuk semua area dan anggota dari asosiasi terbatas kepada asset dari asosiasi.
§ 15
Keuntungan
|
1. |
Asosiasi ini merupakan lembaga non profit. Secara khusus tidak seorangpun berhak mengambil keuntungan dari pengeluaran yang tidak berhubungan atau pengeluaran tinggi yang tidak beralasan. |
|
2. |
Sumber dana dari asosiasi, termasuk sumbangan, dana sekolah, dana seminar, berasal dari bisnis asosiasi hanya dapat digunakan sebagai mana ditetapkan didalam tujuan dari asosiasi. |
§ 16 Pembubaran asosiasi
|
1. |
Didalam hal pembubaran asosiasi, sumber dana harus ditransfer ke Kota Munich
|
|
2. |
The chair akan meliquidasi(membubarkan) asosiasi.
|
Artikel-artikel asosiasi diatas dikumpulkan di rapat penyandang dana pada 27 juni 2002 di Munich.
|